PERUMAHAN (KPR) KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pengertian Biaya Akad Kredit Perumahan
Apa itu Biaya Akad ? sebenarnya ini hanya
istilah untuk menggabungkan biaya-biaya yang muncul saat menjelang terjadinya
akad kredit / Akta Jual Beli di hadapan notaris. Saya mencoba akan menjelaskan
agar kita dapat lebih memahami pengertian dari biaya akad saat KPR.
Saat membeli rumah dengan cara KPR memang kita harus mempersiapkan biaya
ekstra selain dari uang muka yang sudah kita keluarkan karena kita tidak hanya
berhubungan dengan pihak pengembang melainkan pihak-pihak lain atau instansi
lain seperti bank, asuransi dan lain-lain.
Jika kita membeli rumah secara cash atau cash bertahap kepada
pengembang/developer biaya akad akan jauh lebih ringan karena hanya membayar
biaya-biaya yaitu :
1.
BPHTB : Adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, ini
adalah pajak pembelian
2. BBN + Notaris : Adalah Biaya Balik Nama Sertifikat ditambah
tarif Notaris yang membuatkan Akta Jual Beli serta pengurusan balik nama
sertipikat tanah dari nama pengembang/developer menjadi nama pembeli.
Sedangkan jika kita membeli rumah secara KPR biaya yang tadinya hanya 2
macam harus menjadi bermacam-macam karena melibatkan lebih banyak pihak.
Biaya Biaya Tersebut adalah :
1.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pemerintah
setempat
2.
Biaya Survey (untuk pihak Bank)
3.
Biaya Administrasi KPR (untuk pihak Bank)
4.
Biaya Provisi (untuk pihak Bank)
5.
Biaya Balik Nama (BPN dan Notaris)
6.
Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) untuk Bank, Notaris dan BPN
7.
Biaya Penilai/Appraisal (untuk bank)
8.
Angsuran Pertama
9.
Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran (untuk lembaga asuransi terkait)
10.
Biaya Materai.
Nah banyak kan pihak yang terlibat ? namanya saja membeli secara kredit
dengan harga rumah yang bisa ratusan juta maka saat akad kredit pasti melalui
banyak verifikasi dan biaya oleh pihak-pihak terkait. Seluruh biaya tersebut
pada kenyataannya memang ditanggung oleh konsumen.
Dari sisi manfaat biaya-biaya tersebut tentu sangat beralasan dari aspek
hukum agar antara penjual / pengembang / developer, pembeli, dan pemberi
fasilitas kredit (Bank) merasa aman dalam jangka waktu lama hingga rumah atau
properti tersebut benar-benar lunas.
Mengapa
biaya-biaya akad tidak tertera di brosur ?
Hal ini juga pasti banyak yang ingin tahu alasannya. Biaya-biaya yang
tertera diatas jumlahnya tidak semua sama karena akan tergantung dari banyak
aspek yang membuatnya tidak sama antara konsumen satu dengan konsumen lainnya.
Perbedaan tersebut yaitu :
1.
Tergantung berapa lama Tenor KPR yang diajukan
2.
Tergantung berapa besar DP dan Plafond kredit
3.
Tergantun melalui bank mana (masing-masing bank berbeda aturan)
4.
Tergantung notaris yang ditunjuk oleh bank (masing-masing notaris
berbeda tarif)
5.
Tergantung nilai asuransi yang dihitung dari lama pembiayaan (kredit)
Karena
banyaknya perbedaan kebutuhan antara konsumen satu dengan konsumen lainnya maka
sebagian besar pengembang/developer tidak akan mencantumkan
biaya-biaya akad di brosur penawaran mereka. Namun biaya biaya tersebut bisa
diperkirakan saja dimana akan lebih tepat jika dihitungkan oleh pihak bank yang
dipilih saat pengajuan KPR.
Berhubung Saya selaku pengembang/developer Bagi yang berminat
untuk dapat memiliki rumah di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang
sekitarnya dapat menghubungi/WhatsApp 08126644055
Komentar
Posting Komentar